SEJARAH SINGKAT BELOPA SEBAGAI IBU KOTA KABUPATEN LUWU
- MASA KERAJAAN LUWU
Belopa sejak awal adalah bagian Integral dari “ KERAJAAN LUWU” yang semulanya berkedudukan di Ussu Malili (sekarang masuk wilayah Luwu Timur) sebagai pusat pengendalian pemerintahan yang dipimpin Payung Luwu Pertama.
Dalam dinamika perkembangan sejarah Kedatuan Luwu,Were’ (WATAMPARE) atau ibukota sebagai pusat pengendalian pemerintahan kedatuan Luwu telah berpindah tempat beberapa kali antara lain pertama ke Manjapai (sekarang wilayah Kab. Kolaka Utara), kedua Cilallang Kamanre Kec. Kamanre ketiga Patimang Kec. Malangke dan keempat atau terakhir Palopo.
Pada saat ibu kota pemerintahan Kedatuan Luwu berkedudukan di Kamanre, Datu menempatkan petugas Kedatuan, (Pabbate-bate rilaleng pare)di Bajo dengan gelar Sanggaria Bajo, yang bertugas mengawasi dan mengontrol keamanan lalu lintas perdagangan di Belopa dan Lamunre melalu pelabuhan ulo-ulo.
Oleh karena tuntutan kebutuhan pemerintahan Kedatuan Luwu, maka sebelum abad ke-16 Masehi, diadakan reorganisasi system pemerintahan Kedatuan Luwu yang membentuk tiga wilayah besar yang dipimpin oleh anak Tellue yaitu :
- Wilayah Makkole Baebunta dipimpin oleh Opu Makkole Baebunta meliputi Kab. Luwu Utara, Kab. Luwu Timur sampai Kab. Marowali Poso Sulawesi Tengah.
- Wilayah Maddika Bua dipimpin oleh Opu Maddika Bua meliputi Kec Bua, Bastem, Kab. Tana Toraja, Kab. Kolaka Utara, dan Walenrang-Lamasi.
- Wilayah Maddika Ponrang dikpimpin oleh Opu Maddika Ponrang meliputi Kec, Ponrang, Bupon, Latimojong, Kamanre, Bajo, Belopa, Suli, Suli Barat, Larompong / Larompong Selatan.
Dalam fase ini Belopa berada pada wilayah Kemadikaan Ponrang, dalam momentum penting lainnya, wilayah Belopa tepatnya dikampung senga di bentuk salah satu “LILI PASSIAJINGENG” atau wilayah kekerabatan dalam Kedatuan Luwu, sehingga mulai saat itu Belopa berada dalam wilayah “LILI PASSIAJENGENG” Opu Arung Senga atau wilayah yang berlangsung berada dibawa koordinasi Datu Luwu karena berada diluar koordinasidari salah sxatu anak Tellue (sejenis daerah khusus istimewah di pemerintahan sekarang). Perkembangan tersebut diatas tidak diketahui secara pasti keadaannya, sampai masuknya islam dan penjajah Hindia Belanda di wilayah kerajaan Luwu.
2. Masa Kerajaan Hindia Belanda
Pada tahun 1905, Pemerintah Hindia Belanda berhasil menduduki pusat Kedatuan Luwu di Palopo setelah terlebih dahulu melalui serentetan pertempuran, berselang beberapa waktu kemudian maka di Bajo ditempatkan seseorang pejabat Hindia Belanda yang disebut “ TUAN PETORO KECIL”dengan wilayah kekuasaan yang disebut “DISTRIK” dari wilayah kekuasaan Kedatuan Luwu bagian Selatan, yang sebelumnnya secara DE FACTO menjadi wilayah OPU SANGGARIA Bajo, dimana didalamnya terdapat Belopa dan Pelabuhan Ulo-Ulo, beserta daerah-daerah lainnya di wilayah Kedatuan Luwu bagian Selatan.
Oleh karena kepentingan penjajah pemerintah Hindia Belanda, maka Belopa tetap diberi posisi penting, baik karena letak geografis, maupun karena didukung oleh pelabuhan Ulo-ulo, yang dapat memperlancar perdagangan rakyat antara pulau.Begitu pentingnya Belopa dalam pandangan pemerintah Hindia Belanda sehingga TUAN PETORO KECIL yang berkedududkan di Bajo, sangat mendukung Belopa sebagai daerah agraris dan sentra perdagangan hasil bumi di bagian selatan. Tetapi, pada sisi lainnya ruang gerak masyarakat itu di batasi kebebasannya, dan inilah yang menjadi salah satu pemicu munculnya gerak nasionalisme dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk “SRIKANDI LUWU DARI BELOPA”yaitu”OPU DG RISAJU” masa pendudukan Jepang.
Pada tahun 1942 Jepang berhasil menghalau pemerintah Hindia Belanda, namun sistem pemerintahan hampir sama dengan system pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemrintah Hindia Belanda, tetapi rakyat akan lebih legah, karena diberi kebebasan berusaha, bercocock tanam dan nelayan.
Keadaan tersebut diatas member suasana baru bagi masyarakat yang mendiami Bajo-Belopa dan sekitarnya, sehingga hasi-hasil bumi masyarakat Belopa dan sekitarnya yang dikenal dengan nama TANA MANAI lebih meningkat , dan inilah yang member motivasi sehingga Belopa dan sekitarnya, diberi julukan “PABBARASANNA TANA LUWU” (LUMBUNG PANGAN TANA LUWU)
3. Masa kemerdekaan dan pergolakan DI-TII
Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda pada tanggal 29 Desember 1949 Kab. Luwu pada umumnya dan Tana Manai pada khususnya, dilanda gangguan keamanan dengan pergolakan DI/TII.
Pada masa tersebut meskipun Belopa berada dalam wilayah distrik Bajo dari Onder Afdeling Palopo, tetapi secara De Facto kegiatan pemerintahan dan upaya pemulihan keamanan tetap berpusat di Belopa, sampai berakhirnya pergolakan DI-TII sekitar tahun 1962.
Masa pemerintahan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI)
Dengan berlakunya UU.Darurat No.3 Tahun 1957 tentang penghapusan sistim pemerintahan SWAPRAJA dan terpisahnya Tana Toraja dari Kab. Luwu, maka praktis system pemerintahan SWAPRAJA menjadi hapus, disertai berakhirnya pula pemerintahan system kerajaan Luwu. Datu Luwu Andi DJemma langsung menjadi Bupati / Datu Luwu kala itu.Dengan berlakunya UU. 29 Tahun 1959 tentang terbentuknya daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi sistem pemerintahan SWATANTRA dihapus.
Pada waktu itu wilayah Kab. DATI II LUWU di bentuk 16 Kecamatan dan salah satu di antaranya adalah Kecamatan Bajo dengan ibukotanya Belopa, sesuai keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk I Sulawesi Selatan Tenggara Nomor : 2067 A Tahun 1961 Tanggal 19 Desember 1961 oleh karena Belopa mengalami perkembangan pesat di berbagai bidang, maka Belopa ditingkatkan statusnya menjadi kecamatan pada tahun 1983, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1983, pada perkembangan berikutnya di bentuk pembantu Bupati wilayah III yang berkedudukan di Belopa pada Tahun 1993.
Sebagai konsekwensi logis lahirnya UU. Nomor : 12 Tahun 1999, sebagai tandapelaksanaan otonomi daerah, mekarlah Kab. Luwu Utara dengan ibikota Masamba berdasarkan UU Nomor : 13 Tahun1999. Bahkan sesudah itu kota Palopo sebagai ibukota Kab.Luwu ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom, dengan lahirnya UU Nomor : 11 Tahun 2002. Pada waktu itu kota Palopo berfungsi ganda disamping sebagai ibukota induk (Kab. Luwu) juga sebagai ibukota otonom Palopo hasil pemekaran . Dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka diupayakan pemindahan ibu kota Kab. Luwu dari Palopo ke Belopa dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Pada tahap pertama pemerintahan Kabupaeten Luwu melakukan penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Luwu, pada umumnya mereka menghendaki ibu kota Kabupaten Luwu di tempatkan di kota Belopa, mengingat letak geografis, aksebilitas dan faktor pendukung lainnya yang di nilai sangat strategis.
Sebagai penguatan dan respon pemerintahan daerah dan DPRD Kab. Luwu atas aspirasi masyarakat tersebut, sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2004 – 2009 pada tanggal 13 Februari 2004 ditempatkan dikota Belopa.
Dengan demikian Drs, H. Basmin Mattayang, M.Pd dan Ir. Bahrum Daido merupakan Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu yang pertama dilantik di kota Belopa.
- Pada tahap kedua, Pemda Kabupaten Luwu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Luwu atas usul pemindahan ibukota Kab.Luwu dari Kota Palopo ke Belopa sesuai surat Bupati Luwu Nomor : 180 / 46/HUK/2004 Tanggal 1 April 2004, DPRD Kab. Luwu menindak lanjuti dengan keluarnya surat keputusan DPRD Kab. Luwu, Kabupaten Luwu Nomor : 18 Tahun 2004 Tanggal 15 April 2004.Pada tahap kedua ini pula, kembali pemerintah daerah dan DPRD menunjukkan keseriusannya dengan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kab; Luwu masa jabatan 2004-2009 dikota Belopa pada tanggal 28 Oktober 2004.
- Tahap ketiga mengusulkan ke Gubernur Sulawesi Selatan mengenai Belopa sebagi ibukota Kabupaten Luwu sesuai surat Bupati Luwu Nomor : 135 / 81/ HUK/ 2004 Tanggal 15 Mei 2004, selanjutnya Gubernur Sulawesi Selatan melanjutkan usulan tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui suratnya Nomor : 135 / 2317 / OTDA Tanggal 9 Juni 2004 yang di susul Surat Gubernur Sul-Sel yang kedua dengan Nomor : 135 / 3902 / OTDA Tanggal 14 September 2004, dan juga Surat Bupati Luwu ke Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 135 / 83 /HUK / 2004 Tanggal 17 Mei 2004
- Tahap keempat adalah melakukan kajian akademik sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri melalui surat beliau Nomor : 134 / 1279 / OTDA Tanggal 19 Oktober 2004 dan dengan keputusan Bupati Nomor : 302 / XI / 2004 Tanggal 23 Desember 2004, dibentuklah Tim pengkajian pemindahan ibukota Kab. Luwu dari kota Palopo ke kota Belopa, hasilnya di kirim ke Menteri Dalam Negeri untuk menjadi dasar melakukan observasi yang melakukan pada bulan Mei Tahun 2005
- Tahap kelima adalah penyusunan dan pembahasan rancangan peratura n pemerintah pada bulan Juni sampai Oktober 2005, yang pembahasannya melibatkan instansi antar Departemen, melalui beberapa kali tahapan pembahasan sampai rancangan peraturan pemerintah tersebut menjadi final dan siap dikirim ke – Presiden Republik Indonesia
- Tahap keenam adalah penyampaian rancangan peraturan pemerintah oleh Menteri Dalam Negeri ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara. Pada tanggal 30 Desember 2005 Peraturan Pemerintah tentang pemindahan ibukota Kab. Luwu dari kota Palopo ke kota Belopa, Kabupaten Luwu, di tanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia denga Nomor : 80 Tahun 2005 akhirnya pada tanggal 13 Februari 2006 kota Belopa di resmikan jadi ibu kota Kab. Luwu oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Demikian sejarah singkat Belopa sampai ditetapkannya menjadi ibukota Kabupaten Luwu.