VISI dan MISI
VISI:
Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan daerah. Dalam konteks RPJMD, visi pembangunan daerah adalah visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Oleh karena itu, visi pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 merupakan penjabaran dari visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Visi RPJMD menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Visi yang hendak dicapai Kabupaten Luwu dalam periode Tahun 2019–2024 adalah:
“Kabupaten Luwu Yang Maju, Sejahtera Dan Mandiri Dalam Nuansa Religi”
Rumusan Visi Kabupaten Luwu 2019-2024 tersebut di atas, mengandung 4 (empat) frasa yang penting untuk diberikan penjabaran makna atau terdapat 4 (empat) pilar pokok yang penting untuk diberikan penjelasan, yaitu :
- Maju : Kondisi masyarakat yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi, yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi, ekonomi yang merata, sumber daya manusia yang berkualitas (adaptif dan kompetitif), derajat kesehatan yang membaik, dan terpenuhinya hak pendidikan dasar, tercapainya tujuan pembangunan fisik dan non fisik, serta birokrasi yang profesional, inovatif, dan responsif.
- Sejahtera : Kondisi dimana masyarakat Kabupaten Luwu memiliki tata kehidupan dan penghidupan, mampu memenuhi kebutuhan dasar secara berkelanjutan (material maupun spiritual), yang dilingkupi dengan suasana kehidupan yang religius, aman dan tentram.
- Mandiri : Mampu memberdayakan seluruh potensi yang ada untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
- Religi : Kehidupan masyarakat Kabupaten Luwu yang mengamalkan nilainilai agama dan budaya, yang tercermin dalam tatanan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram dan nyaman.
MISI:
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu lebih jelas penggambaran visi yang dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Dalam suatu dokumen perencanaan, rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi melalui rumusan strategi dan arah kebijakan. Memperhatikan visi serta perubahan paradigma pembangunan daerah dan kondisi yang akan dicapai pada masa yang akan dating, maka dalam upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024, misi pembangunan daerah Kabupaten Luwu beserta penjelasannya adalah sebagai berikut:
- . Mewujudkan Pemerintahan Yang Profesional, Berwibawa, Amanah, Transparan, dan Akuntabel.
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pendidikan Dan Kesehatan Yang Terjangkau Bagi Semua Lapisan Masyarakat.
- Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkualitas dan Berkelanjutan.
- Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Melalui Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Perluasan Lapangan Kerja.
- Mewujudkan Ketahanan Pangan Dan Perekonomian Daerah Yang Tangguh Berbasis Agribisnis.
- Meningkatkan Kuaitas Kehidupan Beragama Dalam Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Luwu Yang Religius.
- Optimaslisasi Otonomi Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Menciptakan Iklim Investasi dan Usaha Yang Kondusif Berwawasan Lingkungan.
- Penegakan Supremasi Hukum, Hak Asasi Manusia, Untuk Mendorong Partispasi Publik.
- Mewujudkan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Serta Penanggulangan Bencana.