Belopa – Wakil Bupati Luwu H. Amru saher, ST membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pensertifikatan Aset Tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di gedung Samaturu Kec. Suli Kabupaten Luwu, Kamis 24 januari 2019.

Dihadapan Puluhan masyarakat dari 3 desa, yaitu kelurahan Suli, Desa Botta dan desa Buntu Barana, H. Amru Saher menjelaskan bahwa saat ini pemerintah secara Proaktif membantu masyarakat dalam memberikan jaminan hukum dan hak kepemilikan terhadap tanah yang dimiliki Masyarakat.

Senada dengan Wakil bupati, Kepala BPN Luwu, Syaifuddin, SH, MH yang didampingi pula oleh Kejari Luwu, Wakapolres Luwu dan Danramil Suli menjelaskan bahwa Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

"Hasil Pelaksanaan PTSL ini adalah Basis Data Pertanahan, yang lengkap dan berintegrasi dengan data Lainnya, sehingga akan menunjang pembangunan di Kabupaten Luwu," jelas Syaifuddin.