Belopa – Setelah menjalani rangkaian proses Akreditasi yang dimulai sejak tanggal 3 hingga 6 Desember 2018, akhirnya Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengeluarkan sertifikat dengan nomor : KARS-SERT/218/XII/2018 tertanggal 31 desember 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Eksekutif KARS, Dr. dr. Sutoto, M.Kes yang menyatakan bahwa RSUD Batara Guru Kabupaten Luwu telah memenuhi standar akreditasi rumah sakit dan lulus dengan predikat Paripurna atau Bintang Lima.
Hasil akreditasi ini disambut dengan sukacita oleh seluruh pimpinan dan staf RSUD Batara Guru yang diwujudkan dengan menggelar acara Syukuran dihalaman Kantor RSUD Batara Guru Belopa, Jumat 11 Januari 2019.
Direktur RSUD Batara Guru, dr, Fatriawaty Rifai menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur atas prestasi yang mereka raih. “Kegiatan hari ini merupakan bentuk rasa syukur kami atas semua kerjasama seluruh pimpinan dan staf RSUD Batara Guru sehingga rumah sakit kita ini bisa mendapatkan sertifikat akreditasi,” jelas dr. Fatriawaty Rifai
“Sekedar diketahui bahwa Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan terhadap Rumah Sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, setelah dinilai bahwa Rumah Sakit itu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkesinambungan.Sedangkan standar pelayanan Rumah sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan,” lanjutnya. “Dengan memperoleh Predikat Paripurna ini kita jangan langsung berbangga diri, justru ini sebagai cambuk bagi kita semua untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan, Bintang lima itu adalah predikat tertinggi dalam penilaian Akreditasi oleh karena itu harus kita pertahankan jangan sampai turun ke bintang 4 atau lebih ke bawah lagi. Tim Surveyor sebenarnya adalah para pasien yang akan mendapatkan pelayanan rumah sakit, sehingga kita harus mendengar keluhan-keluhan para pasien untuk memberikan pelayanan secara optimal,” jelas dr. fatriawaty.
Direktur RSUD Batara Guru juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas pencapaian saat ini.
“Keberhasilan Akreditasi ini tak terlepas juga dari peran aktif masyarakat, yang membantu dengan mentaati peraturan yang diterapkan di rumah sakit berdasarkan aturan dan ketetapan dari Menteri Kesehatan. Aturan-aturan itu antara lain dengan tidak merokok di area rumah sakit, tidak membuang sampah di saluran air yang bisa menyumbat aliran air serta dengan tidak membawa anak usia di bawah 12 tahun ke rumah sakit karena di rumah sakit rentan terkena berbagai macam virus berbahaya,” kata dr. Fatriawaty Rifai. (asr)