Belopa – Berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I yang mulai diterapkan per Tanggal 1 Januari 2018, Seluruh Rumah Sakit baik itu milik pemerintah maupun pihak swasta harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat diakreditasi. Demikian halnya Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru Belopa kabupaten Luwu.

Menindak lanjuti permohonan RSUD Batara Guru untuk dilakukan survey akreditasi, Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang beranggotakan dr. Elsje Setyawati, Sp.PK, M.Kes, dr. B. Eka A. Wahjoeni, M.Kes dan Siti Rochmani, S.Kp, M.Kes kemudian melakukan pembimbingan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit yang dilaksanakan mulai tanggal 04-06 September 2018 di lokasi RSUD Batara Guru.

Direktur RSUD Batara Guru, dr. Hj Fatriawaty Rifai, M. Kes menjelaskan bahwa pembimbingan oleh KARS ini terbagi atas 3 pokja dimana Pokja I mendapatkan pembimbingan menyangkut management dan Pengelolaan rumah sakit, Pokja II merupakan pembimbingan untuk para dokter dan pokja III diperuntukkan untuk bimbingan para perawat.

“Mengapa rumah sakit ini perlu lulus Akreditasi adalah agar kita mendapat pengakuan dari Lembaga Independen dalam hal ini adalah Komisi Akreditasi rumah Sakit sebagai penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, bahwa rumah sakit kita ini memenuhi Standar Pelayanan yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. Selain itu, BPJS kesehatan juga nantinya tidak akan melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit jika tidak memiliki sertifikat Akreditasi,” Jelas dr. Hj. Fatriawaty Rifai.

Lebih lanjut dr. Hj. Fatriawaty Rifai menjelaskan bahwa yang dimaksud Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di rumah sakit antara lain Standar prosedur operasional, standar pelayanan medis dan standar asuhan keperawatan.

Berdasarkan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi I, Rumah Sakit harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk dapat diakreditasi. Ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Rumah sakit memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
2. Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi.
3. Rumah sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit (data elektronik) atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei.
4. Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang.
5. Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS.
6. Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya.
7. Rumah sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS.
8. Rumah sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS.
9. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf.